Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan kebijakan yang secara umum terkait perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu yang berdaya saing.


